You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 628 Botol Miras Diamankan Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

628 Botol Miras Diamankan Petugas

Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di masyarakat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar razia miras. Razia dipusatkan di dua toko, yakni di Jl Teratai Putih, Perumnas Klender, Duren Sawit, dan Toko Aldus Bewoxx di Jl Raya Penggilingan RT 005/03, Penggilingan, Cakung. Dari dua toko tersebut, 53 dus/krat berisi 628 botol miras dari berbagai merek seperti Brandy, Anggur Putih, Anggur Merah, Intisari, Vodka dan Wisky berhasil diamankan.

Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, minuman yang disita merupakan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Razia miras dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras yang mulai berlaku sejak 16 April lalu. Terlebih dampaknya yang negatif terhadap generasi muda.

"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," ujar Hartono, Senin (27/4).

Razia Miras di Jakarta Selatan Nihil

Sementara, untuk minimarket di wilayahnya, saat ini dinilai sudah mematuhi aturan tersebut. Itu terbukti saat digelar razia di minimarket Indomaret, Malakajaya dan Alfamart, Malakasari, petugas tidak menemukan peredaran miras lagi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye945 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye927 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati